Pemerintah Kota Jayapura Lakukan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Lapas Abepura
Jayapura, PaceMace.com. Berbagai cara terus Pemerintah kota Jayapura terus berusaha memberikan pelayana yang terbaik bagi seluruh komponen masyarakat kota Jayapura di bidang Administrasi Kependudukan, salah satunya dengan memberikan pelayanan bagi Warga Binaan Lapas Klas 1A Jayapura. Pelayanan yang dilaksanakan pada hari Rabu (25/09/2024) disambut antusias oleh warga binaan. Dalam pelayanan tersebut selain dijumpai warga yang terdaftar sebagai pendjuduk Kota Jayapura, diketahui pula banyak warga binaan yang merupakan penduduk atau sudah terdaftar di Kabupaten/Kota yang lain.
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota jayapura terus melakukan kolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam rangka memastikan seluruh komponen masyarakat di Kota Jayapiura mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan secara baik dan berkualitas.
Dinas Dukcapil Kota Jayapura secara rutin dan berkala mendatangi berbagai tempat untuk melakukan pelayanan administrasi kependudukan atau dikenal dengan istilah Jemput Bola, Salah satunya adalah Lapas Klas 1A Abepura, Kota Jayapura.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Raymond J.W. Mandibondibo Masyarakat Kota Jayapura mnghimbau kepada masyarakat untuk memiliki kepedulian terhadap dokumen kependudukan dengan cara mengurusnya jauh – jauh hari sehingga bila diperlukan, masyarakat tidak tergesa – gesa mengurusnya, karena dalam pengurusan dokumen kependudukan diperlukan persyaratan dan prosedur yang wajib dipenuhi. Selain itu Raymond mengingatkan bahwa Dokumen Administrasi Kependudukan bagi Penduduk Kota Jayapura hanya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura dan dalam penerbitannya, Dukcapil Kota Jayapura tidak memungut biaya.’Warga tidak boleh tergiur atau termakan dengan janji janji pihak pihak lain yang menjanjikan pengurusan dokumen kependudukan, apalagi dengan permintaan sejumlah biaya, selain warga bisa tertipu dengan dokumen palsu.(pcmc).