Petunjuk Umum Pengurusan Administrasi Kependudukan di Kota Jayapura
Batik Portnumbay
930 x 180
AD PLACEMENT
Petunjuk pengurusan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura :
- Pengurusan Dokumen Kependukan di Kota Jayapura dapat dilakukan dari manapun pelapor/pemohon berada melalui portal PaceMace.com, tanpa harus datang ke Kantor Dukcapil Kota Jayapura. Kecuali untuk pengambilan Fisik KTP-el dan KIA (bila sudah mendaftar secara online di aplikasi PaceMace)
- Pada aplikasi pendaftaran online PaceMace dikenal istilah Pelapor dan Pemohon. Pelapor adalah orang yang membantu untuk mendaftarkan secara online, sedangkan Pemohon adalah Warga yang akan diterbitkan dokumen kependudukan atas namanya. Pelapor dan Pemohon bisa sama apabila warga tersebut melakukan pendaftaran online atas namanya sendiri.
- Kuota Harian Pengurusan Dokumen Kependudukan dibatasi untuk memastikan kualitas dan kepastian waktu penyelesaian Dokumen.
- Kuota harian pengurusan KTP-el sebanyak 240
- Kuota harian pengurusan KIA sebanyak 100
- Kuota harian Perubahan elemen data pada Kartu Keluarga sebanyak 100
- Kuota harian Pindah Keluar Kota Jayapura sebanya 100 permohonan.
- Semua permohonan pendaftaran akan tertutup otomatis apabila telah memenuhi kuota harian.
- Apabila kuota harian sudah terpenuhi maka pengurusan baru dapat diajukan pada hari berikutnya.
- Dokumen yang telah selesai diproses akan dikirim dalam bentuk QR Code ke Email Pelapor/Pemohon dan dapat dicetak secara mandiri di rumah atau di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang terdapat di Mall Pelayanan Publik di Entrop ataupun di Saga Mall Abepura.
- Dukcapil Kota Jayapura tidak mencetak/memberikan dokumen dalam bentuk fisik/ Hardcopy, kecuali untuk pendaftaran yang dilakukan olegh Petugas Dukcapil karena warga tidak memiliki hp.
- Apabila persyaratannya lengkap, pemohon/pelapor akan menerima pemberitahuan melalui emal bahwa berkas akan diproses dalam waktu 2×24 jam (hari kerja).
- Apabila dalam waktu 2×24 jam (hari kerja) Pemohon/Pelapor belum menerima dokumen dimaksud, Pemohon/Pelapor datang ke Kantor Dukcapil dengan membawa/ menunjukkan Bukti Pendaftaran Online.
- Apabila persyaratan pengurusan tidak lengkap, Pelapor/Pemohon akan mendapatkan email penolakan berisi informasi alasan penolakan dan persyaratan yang diperlukan, Pelapor/Pemohon agar melengkapi dan melakukan pendaftaran ulang.
- Khusus untuk KTP-el dan KIA Pencetakannya dilakukan satu hari (hari kerja) setelah pendaftaran pada aplikasi PaceMace sesuai tanggal yang tertera pada tanda pendaftaran online.
- Apabila Pemohon datang melebihi tanggal yang tertera di tanda pendaftaran online, pendaftaran dianggap kadaluarsa dan Pemohon melakukan daftar ulang untuk mendapatkan tanggal cetak yang baru.
- Khusus untuk Pencatatan Perkawinan dan Pengurusan Penerbitan Kembali Akta Kelahiran Rusak, setelah melakukan upload berkas, diwajibkan membawa berkas asli ke Kantor Dukcapil Kota Jayapura untuk dilakukan verifikasi dokumen.
- Pencatatan Perkawinan dilakukan di Kantor Dukcapil Kota Jayapura.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura tidak melayani Pencatatan Perkawinan Perorangan di Gereja atau tempat lainnya, kecuali Pencatatan Perkawinan Massal di atas 15 Pasangan, atau untuk alasan kemanusiaan.
- Setiap warga Kota Jayapura yang telah berusia 17 Tahun, memiliki HP dan telah melakukan perekaman KTP-el wajib melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor Dukcapil Kota Jayapura.
- Tatacara Aktivasi IKD dapat dibaca di Google maupun di website PaceMace.com ini atau ditanyakan langsung ke Petugas Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura.
- Pelayanan administrasi kependudukan di Kota Jayapura tidak dipungut biaya.
- Untuk mengetahui Persyaratan atau memulai pendaftaran permohonan dokumen kependudukan dapat dibaca di aplikasi PaceMace Dukcapil Kota Jayapura atau klik link di bawah ini :
Baca Persyaratan dan Mulai Pendaftaran
930 x 180
AD PLACEMENT
930 x 180
AD PLACEMENT