Petunjuk Pengurusan Dokumen Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura :
Pengurusan Dokumen Kependudukan di Kota Jayapura dapat dilakukan dari manapun, dan wajib didaftarkan melalui aplikasi Web PaceMace di alamat http://dukcapil.jayapurakota.go.id/pacemace atau dengan mengetik kata kunci “PACEMACE” pada browesr google HP atau Komputer atau dapat melalui portal PaceMace.com, tanpa harus datang ke Kantor Dukcapil Kota Jayapura. Kecuali untuk pengambilan Fisik KTP-el dan KIA (bila sudah mendaftar secara online di aplikasi PaceMace)
Pada aplikasi pendaftaran online PaceMace dikenal istilah Pelapor dan Pemohon. Pelapor adalah orang yang mewakili dalam mengurus dokumen kependudukan orang lain, sedangkan Pemohon adalah Warga yang akan diterbitkan dokumen kependudukan atas namanya sendiri. Pelapor dan Pemohon bisa sama apabila warga tersebut melakukan pendaftaran online atas nama sendiri
Fitur Mulai Pendaftaran Pada Aplikasi PaceMace dibuka setiap hari kerja Senin sd Jumat (Hari Sabtu dan Hari MInggu serta Hari Libur Tutup)
Kuota Harian Pengurusan Dokumen Kependudukan dibatasi untuk memastikan kualitas dan kecepatan serta kepastian waktu penyelesaian Dokumen.
Pendaftaran online akan tertutup otomatis apabila telah memenuhi kuota harian, pengurusan baru dapat diajukan pada hari berikutnya.
Seluruh Dokumen hasil pelayanan yang telah selesai diproses akan dikirim dalam bentuk QR Code ke Email Pelapor/Pemohon dan dapat dicetak secara mandiri di rumah atau di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang terdapat di Mall Pelayanan Publik di Entrop ataupun di Saga Mall Abepura (Kecuali KTP-el dan Kartu Identitas Anak)
Pastikan menggunakaan Email yang Benar dan Valid, Email yang tidak Benar dan tidak Valid, menyebabkan dokumen tidak dapat diproses, serta semua informasi hasil verifikasi dokumen tidak diterima atau tidak diketahui Pemohon.
Dukcapil Kota Jayapura tidak mencetak/memberikan dokumen dalam bentuk fisik/ Hardcopy
Apabila persyaratannya lengkap, pemohon/pelapor akan menerima pemberitahuan melalui emal bahwa berkas akan diproses dalam waktu 2×24 jam (hari kerja).
Apabila dalam waktu 2×24 jam (hari kerja) Pemohon/Pelapor belum menerima dokumen dimaksud, Pemohon/Pelapor datang ke Kantor Dukcapil dengan membawa/ menunjukkan Bukti Pendaftaran Online
Apabila persyaratan pengurusan tidak lengkap, Pelapor/Pemohon akan mendapatkan email penolakan berisi informasi alasan penolakan dan persyaratan yang diperlukan, Pelapor/Pemohon agar melengkapi dan melakukan pendaftaran ulang.
Khusus untuk KTP-el dan KIA Pencetakan/Pengambilan dilakukan sesuai tanggal yang tertera pada tanda pendaftaran online yang diterima dari aplikasi PaceMace setelah melakukan pendaftaran online. Pencetakan KTP-el dilakukan dihadapan Pemohon/Pelapor
Pengambilan KTP-el dan KIA yang dilakukan oleh orang lain Wajib Membawa Surat Kuasa dari Pemohon/ Orang Tua Pemohon (bagi KIA)
Pemohon yang datang melebihi tanggal yang tertera di tanda pendaftaran online tidak dapat dilayani, pendaftaran dianggap kadaluarsa dan Pemohon melakukan daftar ulang untuk mendapatkan tanggal cetak yang baru.
Pencatatan Perkawinan dilakukan di Kantor Dukcapil Kota Jayapura sesuai tanggal yang telah ditentukan oleh Dinas Dukcapil Kota Jayapura
Setiap warga Kota Jayapura yang telah berusia 17 Tahun, memiliki HP dan telah melakukan perekaman KTP-el wajib melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor Dukcapil Kota Jayapura.
Tatacara Aktivasi IKD dapat dibaca di Google maupun di website PaceMace.com ini atau ditanyakan langsung ke Petugas Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura.
Pelayanan administrasi kependudukan di Kota Jayapura tidak dipungut biaya.
Persyaratan atau untuk memulai pendaftaran permohonan dokumen kependudukan dapat dibaca di aplikasi PaceMace Dukcapil Kota Jayapura atau klik link di bawah ini :