Promo

Petunjuk Umum Pengurusan Administrasi Kependudukan di Kota Jayapura

Petunjuk Umum Pengurusan Administrasi Kependudukan di Kota Jayapura
Batik Portnumbay
930 x 180 AD PLACEMENT

Petunjuk pengurusan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura :

  1. Pengurusan Dokumen Kependukan di Kota Jayapura dapat dilakukan dari manapun pelapor/pemohon berada melalui portal PaceMace.com, tanpa harus datang ke Kantor Dukcapil Kota Jayapura. Kecuali untuk pengambilan Fisik KTP-el dan KIA (bila sudah mendaftar secara online di aplikasi PaceMace)
  2. Fitu Mulai Pendaftaran Pada Aplikasi PaceMace dibuka setiap hari kerja senin sd jumat mulai pukul 08.00 WIT sd 15.00 WIT
  3. Pada aplikasi pendaftaran online PaceMace dikenal istilah Pelapor dan Pemohon. Pelapor adalah orang yang membantu untuk mendaftarkan secara online, sedangkan Pemohon adalah Warga yang akan diterbitkan dokumen kependudukan atas namanya. Pelapor dan Pemohon bisa sama apabila warga tersebut melakukan pendaftaran online atas namanya sendiri.
  4. Kuota Harian Pengurusan Dokumen Kependudukan dibatasi untuk memastikan kualitas dan kepastian waktu penyelesaian Dokumen.
  5. Pendaftaran online akan tertutup otomatis apabila telah memenuhi kuota harian, pengurusan baru dapat diajukan pada hari berikutnya.
  6. Dokumen yang telah selesai diproses akan dikirim dalam bentuk QR Code ke Email Pelapor/Pemohon dan dapat dicetak secara mandiri di rumah atau di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang terdapat di Mall Pelayanan Publik di Entrop ataupun di Saga Mall Abepura.
  7. Dukcapil Kota Jayapura tidak mencetak/memberikan dokumen dalam bentuk fisik/ Hardcopy, kecuali untuk pendaftaran yang dilakukan olegh Petugas Dukcapil karena warga tidak memiliki hp.
  8. Apabila persyaratannya lengkap, pemohon/pelapor akan menerima pemberitahuan melalui emal bahwa berkas akan diproses dalam waktu 2×24 jam (hari kerja).
  9. Apabila dalam waktu 2×24 jam (hari kerja) Pemohon/Pelapor belum menerima dokumen dimaksud, Pemohon/Pelapor datang ke Kantor Dukcapil dengan membawa/ menunjukkan Bukti Pendaftaran Online.
  10. Apabila persyaratan pengurusan tidak lengkap, Pelapor/Pemohon akan mendapatkan email penolakan berisi informasi alasan penolakan dan persyaratan yang diperlukan, Pelapor/Pemohon agar melengkapi dan melakukan pendaftaran ulang.
  11. Khusus untuk KTP-el dan KIA Pencetakannya dilakukan sesuai tanggal yang tertera pada tanda pendaftaran online yang diterima dari  aplikasi PaceMace setelah melaklukan pendaftaran online.
  12. Pemohon yang datang melebihi tanggal yang tertera di tanda pendaftaran online tidak dapat dilayani, pendaftaran dianggap kadaluarsa dan Pemohon melakukan daftar ulang untuk mendapatkan tanggal cetak yang baru.
  13. Khusus untuk Pencatatan Perkawinan dan Pengurusan Penerbitan Kembali Akta Kelahiran Rusak, setelah melakukan upload berkas ke aplikasi PaceMace, pemohon diwajibkan membawa berkas asli ke Kantor Dukcapil Kota Jayapura untuk dilakukan verifikasi dokumen.
  14. Pencatatan Perkawinan dilakukan di Kantor Dukcapil Kota Jayapura.
  15. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura tidak melayani Pencatatan Perkawinan Perorangan di Gereja atau tempat lainnya, kecuali Pencatatan Perkawinan Massal di atas 15 Pasangan.
  16. Setiap warga Kota Jayapura yang telah berusia 17 Tahun, memiliki HP dan telah melakukan perekaman KTP-el wajib melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kantor Dukcapil Kota Jayapura.
  17. Tatacara Aktivasi IKD dapat dibaca di Google maupun di website PaceMace.com ini atau ditanyakan langsung ke Petugas Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura.
  18. Pelapor/Pemohon yang tidak memiliki hp dapat mendatangi Kantor Distrik/ Kelurahan sesuai domisili/ tempat tinggal untuk dibantu dilakukan pendaftaran online ke aplikasi PaceMace oleh petugas Distrik/Kelurahan.
  19. Pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil, Distrik, Kelurahan dan Kampung tidak dipungut biaya.
  20. Untuk mengetahui Persyaratan atau memulai pendaftaran permohonan dokumen kependudukan dapat dibaca di aplikasi PaceMace Dukcapil Kota Jayapura atau klik link di bawah ini :

Baca Persyaratan dan Mulai Pendaftaran

 

930 x 180 AD PLACEMENT

930 x 180 AD PLACEMENT
Baca juga
Promo