Pelayanan Administrasi Kependudukan Bagi OAP di Kota Jayapura
Jayapura, PaceMace.com. Salah satu wujud pelaksanaan otonomi khusus bagi Orang Asli Papua (OAP) di Kota Jayapura adalah pelayanan administrasi kependudukan bagi OAP yang tinggal di 14 Kampung (Desa) yang ada di Kota Jayapura. Secara rutin Pemerintah Kota Jayapura mengalokasikan dana sebesar 500 Juta setiap tahun yang dipergunakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura mendanai kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut dilaksanakan bergiliran di setiap kampung setiap hari sabtu sesuai waktu yang sudah ditentukan.
Kegaiatan pelayanan administrasi kependudukan di bulan juli ini dilaksanakan pada hari sabtu (27/07/2024) dilaksanakan di tiga kampung yaitu kampung Enggros, Distrik Jayapura Selatan, kampung Tobati, Distrik Jayapura Selatan dan kampung Kayu Pulo, Distrik Jayapura Utara.
Kegiatan yang rutin dilaksanakan ini selalu disambut dengan antusiasme warga yang cukup tinggi. Hal ini ditandai dengan banyaknya warga yang datang untuk mendapatkan pelayanan. Pelayanan yang dipusatkan di Kantor-kantor Pemerintahan Kampung ini dimulai sejak pagi dan berakhir pada sore harinya.
Dalam pelayanan ke 14 Kampung di Kota Jayapura, masih banyak ditemukan warga yang belum mencatatkan perkawinannya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura. Selain itu masih ditemukan anak-anak yang belum memiliki Akta Kelahiran, serta masih ada warga yang belum memperbaharui Kartu Keluarganya baik karena perubahan alamat, perubahan pekerjaan, perubahan pendidikan maupun perubahan data lainnya.
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggandeng berbagai elemen masyarakat gencar memberikan pelayanan dan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat di kota jayapura tentang arti pentingnya memiliki dan peduli pada dokumen kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Raymond J.W. Mandibondibo mengatakan dalam anatomi urusan pemerintahan, administrasi kependudukan digolongkan dalam urusan pelayanan wajib yang tidak terkait pelayanan dasar namun menjadi dasar dari segala pelayanan publik. Dengan administrasi kependudukan yang baik, warga masyarakat akan mendapat perlindungan dan kepastian hukum, mendapat kemudahan dalam mengakses berbagai pelayanan publik. Di sisi lain pemerintah akan mampu merencanakan dan melaksanakan berbagai program pembangunan yang efektif dan tepat sasaran dengan data serta administrasi kependudukan yang berkualitas (kt).